SOLUSI HUTANG KARTU KREDIT & KTA
KARTU KREDIT & KTA
Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetik yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan limit yang berbeda pada setiap kartu.
KTA adalah kredit / pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.
Masalah yang dialami nasabah CC / KTA :
- Hutang tidak berkurang dan tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum payment setiap bulannya.
- Gali lubang tutup lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit / KTA tersebut.
- Mau tutup Kartu Kredit dipersulit.
- Diteror debt collector atau langsung didatangi karena tunggakan Kartu Kredit / KTA.
Prosedur Pemberian Kartu Kredit / KTA yang salah :
- Pengajuan Kartu Kredit / KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Kartu Kredit / KTA dilakukan di pusat perbelanjaan.
- Peraturan dan konsekuensi dari Kartu Kredit / KTA di informasikan kepada Nasabah bersamaan dengan pengiriman Kartu Kredit. Seharusnya peraturan tersebut di informasikan kepada Nasabah sebelum Kartu Kredit tersebut diberikan.
- Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali Nasbah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Kartu Kredit / KTA yang bunga berbunga.
- Data Nasabah tidak dirahasiakan. Seringkali Nasabah Kartu Kredit / KTA mendapat fasilitas Kartu Kredit / KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.Dan anehnya Bank lain tersebut juga memiliki data nasabah dari Bank lain.
BLACKLIST BI
Sejauh ini kita belum paham makna dari BLACKLIST BI. Sebenarnya istilah BLACKLIST BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum Perbankan Indonesia. Yang ada adalah penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur (SID) dalam pusat informasi kredit yang diterapkan ketika seorang Nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.
DEBT COLLECTOR
Debt Collector bukanlah pihak Bank. Mereka hanya agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk menagih dengan jangka waktu tugas tertentu. Namun jika surat tugas yang diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan, masih banyak debt collector yang tetap menagih ke Nasabah.Dan uang yang mereka dapatkan dari hasil menagih tidak disetorkan kepada pihak Bank yang bersangkutan.
Tips menghadapi Debt Collector :
- Bicarakan baik-baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini.
- Bila Debt Collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka Nasabah berhak mengusirnya.
- Tanyakan identitas (KTP, kartu karyawan, surat kuasa dari Bank). Pembayaran harus dilakukan di Bank.
- Jangan menjanjikan apapun walau dibawah tekanan.
- Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga Anda jangan sampai berpindah tangan. Karena debt Collector tidak boleh sita menyita barang Nasabah.
- Laporkan ke pihak berwajib jika Debt Collector menyita unit kendaraan atau aset berharga Anda. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana. Yang boleh melakukan eksekusi ( sita menyita ) adalah Pengadilan.
- Bila Anda tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda dapat meminta Bantuan Hukum.
Keuntungan Menggunakan Jasa Kantor LBH Kami :
- Kelegalitasan Terjamin.
- Murni perdata tanpa ada unsur pidana.
- Dapat mengalihkan telepon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami.
- Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi dari Debt Collector.
SOLUSI HUTANG KARTU KREDIT / KTA :
Kartu Kredit / KTA masuk dalam kasus Perdata ringan. Dalam kasus ini kami bisa membntu dengan 3 solusi sebagai berikut :
- Reschedule : Pembayaran dengan cara mencicil sesuia dengan kemampuan Nasabah dan stop bunga.
- Pelunasan : Pembayaran dengan diskon dan stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
- Pemutihan (dibebas bayarkan) : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank / Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan Nasabah.
Mekanisme Penutupan Kartu Kredit / KTA
- Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan berupa :
- Fotokopi identitas diri (KTP).
- Fotokopi billing tagihan terakhir (untuk Kartu Kredit).
- Nomer kontrak/ rekening/ perjanjian (untuk KTA).
- Pembayaran administrasi dibayarkan dimuka :
*Total tagihan Kartu Kredit/KTA < Rp. 5.000.000,- dikenakan fee Rp. 750.000,-
*Total tagihan Kartu Kredit/KTA > Rp. 5.000.000,- dikenakan fee 15% dr tagihan akhir
- Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan secara legal.
- Pihak kami mewakili Nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card Center yang bersangkutan. ( Jika pihak Bank / Card Center tersebut memberikan keringanan maka kami akan mengkonfirmasi kepada klien kami.Namun jika negosiasi yang dilakukan riject, maka terjadilah Pemutihan).
Prosedur Penutupan Kartu Kredit/ KTA Nasabah diluar Jakarta
- Konsultasi bisa dilakukan via telepon. Untuk konsultasi secara langsung bisa diwakili oleh teman atau keluarga yang bisa datang langsung ke kantor kami.
- Persyaratan yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax, pos?TIKI/JNE.
- Pembayaran bisa dilakukan via transfer.
- Berkas-berkas yang harus ditandatangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan kami kirimkan via Pos/TIKI/JNE.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi kami via telepon :
- CLARA 0813 1766 7017 (WA)
Email / Facebook / Twitter :
lbhningrat.blokm@yahoo.com
Atau datang langsung ke :
BKS LAW FIRM / LBH NINGRAT
Gedung STC Senayan lt.1 No.1093
Jl. Asia Afrika Gelora Bung Karno Pintu IX
JAKARTA
Jam operasional kantor kami :
Senin - Sabtu Jam 10.00 - 17.00