Sabtu, 21 November 2015

Masalah Kartu Kredit/KTA 
& Cara Mengatasinya


PROFIL KANTOR

Kami adalah Kantor Pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum yang berdiri sejak tahun 1979. Sebagai Kantor Pengacara yang berdiri sejak puluhan tahun menjadikan kami sebagai salah satu lembaga yang senior dan handal dalam menangani segala bidang permasalahan hukum.

Salah satu jasa andalan kami adalah penanganan masalah Kartu Kredit dan KTA. Kami adalah pencetus pertama penanganan kasus Kartu Kredit/KTA. Segala bentuk keluhan telah kami dengarkan dan pelajari, menjadikan kami semakin mengerti mengenai cara penanganan kasus perdata tersebut.

Kelegalitasan kantor kami terjamin dan disahkan dengan SK Mentri Kehakiman RI No.J.P.14/5/14 tanggal 20 Agustus 1979.


KARTU KREDIT & KTA

Kartu Kredit adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh Card Center (Visa Master) dengan chip magnetik yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan limit yang berbeda.

KTA adalah kredit/ pinjaman tunai tanpa jaminan dengan bunga diawal dan dibuat cicilan tetap perbulan yang diberikan oleh pihak Bank.

Prosedur Pemberian Kartu Kredit/KTA yang Kurang Tepat :
  • Penyaluran Kartu Kredit/KTA tidak berdasarkan "Prudent Banking Principle".
  • Peraturan dan konsekuensi dari Kartu Kredit/KTA tidak di infokan saat pengajuan.
  • Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Kartu Kredit/KTA yang bunga berbunga.
  • Data Nasabah tidak dirahasiakan sehingga banyak Nasabah yang mendapat fasilitas Kartu Kredit/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan. Maka terjadilah "Over Financing" yaitu 1 orang mendapat kredit dari banyak Bank tanpa melihat kemampuan orang tersebut.

Masalah yang dialami Nasabah Kartu Kredit/KTA :
  • Pembayaran minimum payment tidak mengurangi hutang karena adanya bunga.
  • Gali lubang tutup lubang dalam pembayaran Kartu Kredit/KTA.
  • Mau tutup Kartu Kredit/KTA dipersulit.
  • Mendapat teror DEbt Collector jika menunggak.



BLACKLIST BI

Istilah BLACKLIST BI tidak dikenal dalam praktek hukum Perbankan Indonesia. Yang ada adalah penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur (SID) dalam pusat informasi kredit yang diterapkan ketika Nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.

Bila "gagal bayar (wanprestasi)" maka kreditur (Bank) akan memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan hutang tersebut.


MEKANISME

Penanganan kasus Kartu Kredit/KTA berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2008. Yaitu dengan proses Non Litigasi  (Penyuluhan negosiasi kedua belah pihak) dan Litigasi ( Penyelesaian Perkara melalui Jalur Hukum Sidang di Pengadilan).

Sehubungan dengan masalah yang timbul dari Kartu Kredit/KTA tersebut, kami tawarkan solusi tepat berupa PEMUTIHAN (dibebas bayarkan). Kami bantu claim asuransi yang nantinya akan memback up tagihan nasabah sehingga Bank tidak akan dirugikan.

NOTE :
  • Untuk debitur dibawah pengawasan khusus dikategorikan kolektibilitas II
  • Untuk debitur kurang lancar dikategorikan kolektibilitas III
  • Untuk debitur berstatus diragukan dikategorikan kolektibilitas IV
  • Untuk debitur macet dikategorikan kolektibilitas V


DEBT COLLECTOR

Debt Collector bukanlah karyawan Bank. Mereka hanyalah Agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk menagih dengan surat tugas yang berjangka waktu tertentu. Namun banyak Debt Collector tetap menagih nasabah padahal surat tugas dari Bank sudah tidak berlaku lagi.Mereka membuat surat tugas baru dari kepala agency kolektor, bukan dari Bank. Dan uang yang dibayarkan nasabah kepada si Debt Collector tersebut tidak disetorkan ke Bank karena data si Nasabah tersebut sudah tidak dipegang oleh Bank.

Biasanya penagihan oleh Debt Collector dilakukan secara premanisme. Padahal BI sudah mengeluarkan tata cara penagihan tanpa unsur premanisme. Namun cara kerja Debt Collector sengaja dengan cara meneror atau kekerasan lainnya dengan tujuan memberikan shock teraphy agar si nasabah yang ditagih merasa takut atau malu dan akhirnya membayar ke debt collector tersebut.

Saat ini setiap Debt Collector harus memiliki SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembayaran). Bagi Debt Collector yg tdk memiliki SPPI dianggap tdk sah dan tdk memiliki kekuatan hukum. Untuk itu para nasabah hrsnya tdk terlalu takut menghadapi Debt Collector. Khususnya bagi para Nasabah yg sdh di back up payung hukum.

Tips menghadapi Debt Collector :
  1. Bicarakan baik-baik mengenai kondisi keuangan anda saat ini.
  2. Bila Debt Collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka nasabah berhak mengusirnya.
  3. Tanyakan identitas (KTP, Kartu Karyawan, Surat Kuasa dari Bank) dan pembayaran harus dilakukan di Bank yang bersangkutan.
  4. Jangan menjanjikan apapun walaupun dibawah tekanan.
  5. Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga anda jangan sampai berpindah tangan. Karena Debt Collector tidak berhak melakukan sita menyita barang.
  6. Laporkan ke pihak berwajib jika Debt Collector menyita unit kendaraan atau aset berharga anda. Karena tindakan tesebut merupakan pelanggaran pidana. Yang diperbolehkan melakukan eksekusi (sita menyita) adalah PENGADILAN.
  7. Bila anda tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka anda dapat meminta Bantuan Hukum.



BUNGA KARTU KREDIT/KTA

Perhitungan komponen bunga, denda dan biaya Kartu Kredit/KTA bersifat tertutup dan tidak terdapat keseragaman antar Bank.

Biaya, denda dan bunga terhutang sudah diatur dalam "Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012".


ASURANSI

Asuransi (jaminan) yang dimaksud bukan asuransi jiwa, kesehatan, ataupun barang. Asuransi bagi nasabah Kartu kredit/KTA bersifat material maupun imaterial sesuai dengan Undang-undang Pokok Perbankan.

Jaminan ini memberikan Bank atau kreditur jaminan. Apabila debitur mengalami gagal bayar, penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.

Asuransi tersebut tidak akan turun dengan sendirinya, tetapi asuransi itu akan lebih mudah turun melalui lembaga negara terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum kami.


KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA KANTOR LBH KAMI :
  • Kelegalitasan terjamin karena kami memiliki SK Menteri Kehakiman RI No.J.P.14/5/14 tanggal 20 Agustus 1979.
  • Murni perdata tanpa ada unsur pidana.
  • Dapat mengalihkan telepon dari Bank ke kantor kami.
  • Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi dari DEbt Collector.

SOLUSI HUTANG KARTU KREDIT/KTA

Kartu Kredit dan KTA masuk dalam kategori kasus Perdata ringan. Dalam kasus ini kami bisa membantu dengan 3 solusi berikut ini :
  1. RESCHEDULE : Pembayaran yang dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan dan stop bunga.
  2. PELUNASAN : Pembayaran dengan diskon dan stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
  3. PEMUTIHAN : Dibebas bayarkan. Pemutihan bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank/ Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan nasabah.


PROSEDUR PENUTUPAN KARTU KREDIT/KTA

  • Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan berupa :
                    ^ Fotocopy identitas diri (KTP).
                    ^ Fotocopy billing tagihan terakhir (untuk kartu kredit).
                    ^ Nomor Kontrak / Perjanjian / Rekening (untuk KTA).
                    ^ Pembayaran administrasi dibayarkan dimuka.
  • Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian secara legal.
  • Pihak kami mewakili nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank/ Card Center yang bersangkutan (jika pihak Bank/ Card Center memberikan keringanan maka kami akan mengkonfirmasi ke nasabah. Namun jika negosiasi tidak mencapai titik temu (riject), maka terjadilah PEMUTIHAN).

PROSEDUR PENUTUPAN KARTU KREDIT/KTA UNTUK NASABAH DI LUAR JAKARTA

  • Konsultasi bisa dilakukan via telepon. Untuk konsultasi secara langsung bisa diwakilkan oleh teman/ keluarga yang bisa datang langsung ke kantor kami di Jakarta.
  • Persyaratan yang dibutuhkan bisa dikirim via email atau via ekspedisi (Pos/JNE/TIKI).
  • Pembayaran fee dilakukan via transfer (BCA/Mandiri/BNI/BRI) ke rekening Kepala Kantor.
  • Berkas-berkas yang harus ditandatangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian kami kirimkan via ekpedisi (Pos/JNE/TIKI).

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi kami via telepon, SMS, atau Whatsapp
    • CLARA   : 0813 1766 7017 (WA)
Email / Facebook / Twitter :
        lbhningrat.blokm@yahoo.com


Minggu, 26 Juli 2015

Bantu Atasi Hutang Kartu Kredit/KTA Legal Tepat Tuntas

SOLUSI HUTANG KARTU KREDIT & KTA

KARTU KREDIT & KTA

Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetik yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan limit yang berbeda pada setiap kartu.

KTA adalah kredit / pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.

Masalah yang dialami nasabah CC / KTA :
  • Hutang tidak berkurang dan tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum payment setiap bulannya.
  • Gali lubang tutup lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit / KTA tersebut.
  • Mau tutup Kartu Kredit dipersulit.
  • Diteror debt collector atau langsung didatangi karena tunggakan Kartu Kredit / KTA.
Prosedur Pemberian Kartu Kredit / KTA yang salah :
  • Pengajuan Kartu Kredit / KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Kartu Kredit / KTA dilakukan di pusat perbelanjaan.
  • Peraturan dan konsekuensi dari Kartu Kredit / KTA di informasikan kepada Nasabah bersamaan dengan pengiriman Kartu Kredit. Seharusnya peraturan tersebut di informasikan kepada Nasabah sebelum Kartu Kredit tersebut diberikan.
  • Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali Nasbah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Kartu Kredit / KTA yang bunga berbunga.
  • Data Nasabah tidak dirahasiakan. Seringkali Nasabah Kartu Kredit / KTA mendapat fasilitas Kartu Kredit / KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.Dan anehnya Bank lain tersebut juga memiliki data nasabah dari Bank lain.

BLACKLIST BI

Sejauh ini kita belum paham makna dari BLACKLIST BI. Sebenarnya istilah BLACKLIST BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum Perbankan Indonesia. Yang ada adalah penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur (SID) dalam pusat informasi kredit yang diterapkan ketika seorang Nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.


DEBT COLLECTOR

Debt Collector bukanlah pihak Bank. Mereka hanya agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk menagih dengan jangka waktu tugas tertentu. Namun jika surat tugas yang diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan, masih banyak debt collector yang tetap menagih ke Nasabah.Dan uang yang mereka dapatkan dari hasil menagih tidak disetorkan kepada pihak Bank yang bersangkutan.

Tips menghadapi Debt Collector :
  1. Bicarakan baik-baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini.
  2. Bila Debt Collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka Nasabah berhak mengusirnya.
  3. Tanyakan identitas (KTP, kartu karyawan, surat kuasa dari Bank). Pembayaran harus dilakukan di Bank.
  4. Jangan menjanjikan apapun walau dibawah tekanan.
  5. Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga Anda jangan sampai berpindah tangan. Karena debt Collector tidak boleh sita menyita barang Nasabah.
  6. Laporkan ke pihak berwajib jika Debt Collector menyita unit kendaraan atau aset berharga Anda. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana. Yang boleh melakukan eksekusi ( sita menyita ) adalah Pengadilan.
  7. Bila Anda tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda dapat meminta Bantuan Hukum.

Keuntungan Menggunakan Jasa Kantor LBH Kami :
  • Kelegalitasan Terjamin.
  • Murni perdata tanpa ada unsur pidana.
  • Dapat mengalihkan telepon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami.
  • Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi dari Debt Collector.
SOLUSI HUTANG KARTU KREDIT / KTA :

Kartu Kredit / KTA masuk dalam kasus Perdata ringan. Dalam kasus ini kami bisa membntu dengan 3 solusi sebagai berikut :
  1. Reschedule : Pembayaran dengan cara mencicil sesuia dengan kemampuan Nasabah dan stop bunga.
  2. Pelunasan : Pembayaran dengan diskon dan stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
  3. Pemutihan (dibebas bayarkan) : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank / Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan Nasabah.
Mekanisme Penutupan Kartu Kredit / KTA
  • Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan berupa :
  1. Fotokopi identitas diri (KTP).
  2. Fotokopi billing tagihan terakhir (untuk Kartu Kredit).
  3. Nomer kontrak/ rekening/ perjanjian (untuk KTA).
  4. Pembayaran administrasi dibayarkan dimuka :
  5. *Total tagihan Kartu Kredit/KTA < Rp. 5.000.000,- dikenakan fee Rp. 750.000,-

    *Total tagihan Kartu Kredit/KTA > Rp. 5.000.000,- dikenakan fee 15% dr tagihan akhir
  • Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan secara legal.
  • Pihak kami mewakili Nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card Center yang bersangkutan. ( Jika pihak Bank / Card Center tersebut memberikan keringanan maka kami akan mengkonfirmasi kepada klien kami.Namun jika negosiasi yang dilakukan riject, maka terjadilah Pemutihan).

Prosedur Penutupan Kartu Kredit/ KTA Nasabah diluar Jakarta
  • Konsultasi bisa dilakukan via telepon. Untuk konsultasi secara langsung bisa diwakili oleh teman atau keluarga yang bisa datang langsung ke kantor kami.
  • Persyaratan yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax, pos?TIKI/JNE.
  • Pembayaran bisa dilakukan via transfer.
  • Berkas-berkas yang harus ditandatangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan kami kirimkan via Pos/TIKI/JNE.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi kami via telepon :
    • CLARA      0813 1766 7017  (WA)
Email / Facebook / Twitter :
lbhningrat.blokm@yahoo.com

Atau datang langsung ke :
BKS LAW FIRM / LBH NINGRAT
Gedung STC Senayan lt.1 No.1093
Jl. Asia Afrika Gelora Bung Karno Pintu IX
JAKARTA 

Jam operasional kantor kami :
Senin - Sabtu Jam 10.00 - 17.00